SuaraSumut.id - Tersangka dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang meninggal dunia. Tersangka berinisial RU (59) menjalani tahanan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh.
Kasi Bimbingan Tenaga Didik Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Yusri mengatakan, RU meninggal pada Selasa (8/11/2022) malam.
"RU meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit yang dideritanya. RU merupakan tahanan titipan kejaksaan," kata Yusri melansir Antara, Rabu (9/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan tim paramedis, kata Yusri, RU mengeluhkan rasa nyeri pada kaki kiri, tampak seperti edema, merah kebiruan, dan sulit untuk berjalan serta lemas.
Baca Juga:Disuruh Pilih Ariel NOAH atau Reino Barack, Luna Maya Keceplosan Soal Pacar Baru
Dari hasil pemeriksaan itu pihaknya melaporkan ke Kejari Lhokseumawe, mengingat tersangka merupakan tahanan yang dititipkan jaksa.
Setelah menerima surat dari Kejari Lhokseumawe, pihak lapas mengeluarkan tersangka RU untuk diobati. Kepala lapas membuat berita acara pengeluaran tahanan pada Selasa 8 November 2022.
"Kondisi kesehatannya semakin menurun hingga yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit," jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Pasar Rakyat Ujong Blang dengan nilai kontrak Rp5,6 miliar.
Ketiga tersangka adalah AQ (40) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindagkop Kota Lhokseumawe, RU (59) selaku rekanan proyek dan SN (39) selaku konsultan.
Baca Juga:Tak Henti Bahas RD, Denise Chariesta: Lo Semua Pelindung Predator!
Berdasarkan hasil pemeriksaan, total kerugian keuangan negara diduga Rp 356 juta lebih dari total pagu anggaran sebesar Rp5,6 miliar. Anggaran pekerjaan bersumber dari APBN 2018.