SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan kasus judi online Apin BK ke Kejaksaan. Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat menggelar konferensi pers, Rabu (30/11/2022).
"Kami hari ini berkoordinasi dengan teman-teman dari pihak Kejaksaan, telah menyelesaikan penanganan perkara kasus tindak pidana asal judi online," kata Panca Putra.
Panca Putra menjelaskan, pihaknya juga melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka utama Apin BK.
"Khusus dalam penanganan perkara ini kita menaikan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka saudara Apin juga," ujarnya.
Baca Juga:Masih Ada Belasan Warga yang Hilang, Pencarian Korban Gempa Cianjur Diperpanjang hingga Sabtu
Panca menegaskan untuk perkara tindak pidana awal judi online, polisi menetapkan 16 orang menjadi tersangka.
"Kalau tindak pidana asal ada 16 orang, termasuk Apin di dalamnya. Untuk pidana pencucian uang kita memproses saudara Apin alias Joni BK," ucapnya.
Panca Putra menjelaskan, terhitung mulai hari ini penyidikan tindak pidana asal untuk kasus perjudian dengan tersangka Apin BK dan 15 orang lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tugas kami selanjutnya akan menyerahkan tahap kedua untuk kasus tindak pidana asalnya dan kami akan menuntaskan proses tindak pidana pencucian uangnya," imbuhnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa P21, sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya. Baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya," tambah Panca.
Baca Juga:Bupati Cianjur Titipkan Lesti Kejora pada Rizky Billar: Harus Sayang Sama Dede!
Penyidik Ditrekrimsus Polda Sumut yang membongkar kasus judi online ini menyita barang bukti dengan nilai fantastis, yaitu mencapai lebih dari Rp 158 miliar.
"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang kita sudah mengamankan 26 aset berupa rumah dan ruko yang ada di wilayah Medan dan Deli Serdang," kata Panca.
"Kemudian tiga aset tanah yang ada di Samosir. Sebagaimana teman-teman saksikan di sebelah kanan dan kiri ini hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya," sambungnya.
Bukan itu saja, kata Panca, polisi telah menyita sejumlah barang bukti lainya yakni 21 jetski, 2 speedboat, dan 1 kapal yacht.
"Speedboat ini ada di Danau Toba dan sudah disita," jelasnya.
Total seluruhnya yang kita amankan atas kasus TPPU dengan tersangka Apin untuk kapal, speedboat dan jetski senilai Rp 5,8 miliar. Aset rumah dan sebagainya yang sudah kita amankan nilainya Rp 153 miliar. Totalnya kita aman Rp 158 miliar," sambungnya.
Kontributor : M. Aribowo