"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang kita sudah mengamankan 26 aset berupa rumah dan ruko yang ada di wilayah Medan dan Deli Serdang," kata Panca.
"Kemudian tiga aset tanah yang ada di Samosir. Sebagaimana teman-teman saksikan di sebelah kanan dan kiri ini hasil penyitaan terakhir terkait aset tracing dari hasil kejahatan yang disamarkan oleh pelaku kejahatan untuk memperkaya dirinya," sambungnya.
Bukan itu saja, kata Panca, polisi telah menyita sejumlah barang bukti lainya yakni 21 jetski, 2 speedboat, dan 1 kapal yacht.
"Speedboat ini ada di Danau Toba dan sudah disita," jelasnya.
Baca Juga:Masih Ada Belasan Warga yang Hilang, Pencarian Korban Gempa Cianjur Diperpanjang hingga Sabtu
Total seluruhnya yang kita amankan atas kasus TPPU dengan tersangka Apin untuk kapal, speedboat dan jetski senilai Rp 5,8 miliar. Aset rumah dan sebagainya yang sudah kita amankan nilainya Rp 153 miliar. Totalnya kita aman Rp 158 miliar," sambungnya.
Kontributor : M. Aribowo