SuaraSumut.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) memaparkan perkembangan terkait kasus bos judi online Apin BK. Terakhir, polisi telah menyita aset Apin BK berupa 21 jetski, 2 speedboat dan satu kapal yacht. Speedboat yang disita ada di Danau Toba.
"Petugas menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp 5,8 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Sebelumnya, petugas telah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah yang ada di beberapa lokasi.
"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita amankan 26 aset berupa rumah dan ruko di wilayah Medan dan Deli Serdang. Kemudian tiga aset tanah di Samosir. Aset rumah dan sebagian itu kita amankan Rp 153 miliar. Total yang kita amankan Rp 158 miliar," katanya.
Baca Juga:Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia II: Sunat Perempuan Haram!
Panca menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana asal judi online. Dalam kasus ini, petugas menetapkan Apin BK dan 15 orang lainnya sebagai tersangka.
Sedangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Panca, petugas menetapkan Apin BK sebagai tersangka.
"Tugas kami selanjutnya akan menyerahkan tahap kedua untuk kasus tindak pidana asalnya dan kami akan menuntaskan proses TPPU. Mudah-mudahan bisa P21 sehingga kita bisa menyaksikan bersama-sama proses persidangannya. Baik tindak pidana asal (judi) maupun pencucian uangnya," tambah Panca.