SuaraSumut.id - Dua oknum TNI berinisial Pratu RH dan Sertu YT yang ditangkap membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi ditetapkan menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian kepada SuaraSumut.id, Rabu (7/12/2022) sore.
"(Kedua oknum) sudah tersangka," ujarnya.
Rico menjelaskan, keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Pomdam I/BB. Kekinian keduanya resmi ditahan.
Baca Juga:Segini Biaya Pernikahan di Royal Ambarrukmo, Tebak Berapa Uang yang Dikeluarkan Kaesang-Erina Gudono
"Keduanya masing menjalani pemeriksaan di Pomdam, setelah berkasnya lengkap P21 lalu dilimpahkan ke Otmil," ungkapnya.
Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula ketika Dit Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkoba.
Dari pemeriksaan diketahui kedua oknum TNI itu, pada Minggu (4/12/2022) malam berangkat menuju Sungai Dua kota Tanjung Balai dan mengambil paket narkotika yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal.
Paket narkotika itu kemudian dimuat ke dalam mobil. Setelah selesai keduanya lalu beranjak menuju Kota Medan.
Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menyergap kedua prajurit ini di kawasan Deli Serdang pada Senin (5/12/2022).
Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil.
Baca Juga:Polri Pastikan Kerahkan Seluruh Kekuatan dalam Usut Bom di Polsek Astanaanyar
"(Ditangkap) Bareskrim Polri. Silahkan ke Kapendam atau Pomdam," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Kontributor : M. Aribowo