SuaraSumut.id - Kasus judi online milik Apin BK memasuki babak baru. Tersangka bos judi online Apin BK alias Jonni dan barang bukti diserahkan ke Kejati Sumut.
Tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Sumut merampungkan berkas perkara dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan tersangka Apin BK dan barang bukti adalah untuk kasus tindak pidana awal, yakni perjudian. Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih bergulir.
Penyidik melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK dan Barang bukti ke JPU untuk tahap dua, pidana awal perjudian," kata Hadi dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Baca Juga:Info Loker Terbaru Perlu 24.000 Orang, Syarat Mudah!
Hadi menjelaskan, setelah penyidik berkoordinasi dengan kejaksaan untuk efektivitas penanganan dalam pelacakan aset dalam perkara TPPU, Apin BK ditahan di rumah tahanan Polda Sumut.
"Setelah kita limpahkan ke JPU, Apin kembali ditahan di Polda Sumut karena keterangannya masih diperlukan penyidik dalam TPPU," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus judi online milik di Kompleks Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Total aset milik Apin BK berjumlah Rp 158 Miliar. Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deli Serdang. Selain itu, 23 jetski dan speedboat yang berada di Danau Toba.
Baca Juga:Dituding Tak Suka Pria Gegara Kerap Tampil Kelewat Tomboy, Ini Tipe Cowok Idaman Mitha The Virgin