SuaraSumut.id - Kasus judi online milik Apin BK memasuki babak baru. Sebanyak 15 anak buah Apin BK diserahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (7/2/2022).
Mereka adalah NP, EW, H, ML, MRM, SP, FF, RA, RK, MA, HZ, F, FDA, BD serta YA. Selain itu polisi juga diserahkan barang bukti kasus itu.
"Hasil koordinasi penyidik dengan Jaksa kita limpahkan berkas perkara 15 tersangka berikut barang bukti" kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam keterangan tertulis.
Untuk Apin BK, kata Hadi, belum dilakukan pelimpahan karena masih menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan untuk tersangka J hasil koordinasi penyerahan tahap II akan dikoordinasikan lebih lanjut.
"Karena yang bersangkutan masih diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara TPPU," jelas Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut memaparkan perkembangan terkait kasus bos judi online Apin BK. Terakhir, polisi telah menyita aset Apin BK berupa 21 jetski, 2 speedboat dan satu kapal yacht. Speedboat yang disita ada di Danau Toba.
"Petugas menyita sejumlah aset berupa jetski, speedboat serta kapal dengan nilai Rp 5,8 miliar," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Petugas sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset mulai dari rumah, ruko, tanah yang ada di beberapa lokasi.
"Dari hasil yang kita tangani selama ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kita amankan 26 aset berupa rumah dan ruko di wilayah Medan dan Deli Serdang. Kemudian tiga aset tanah di Samosir. Aset rumah dan sebagian itu kita amankan Rp 153 miliar. Total yang kita amankan Rp 158 miliar," katanya.
Baca Juga:Hadapi Madura United, Seto Nurdiantoro Minta Penggawa PSS Sleman Main Lepas
Panca menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tindak pidana asal judi online. Dalam kasus ini, petugas menetapkan Apin BK dan 15 orang lainnya sebagai tersangka.
Sedangkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kata Panca, petugas menetapkan Apin BK sebagai tersangka.