2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat

Dari pemeriksaan, diduga kedua prajurit TNI ini nekat membawa narkoba karena tergiur upah yang mencapai ratusan juta rupiah.

Suhardiman
Kamis, 15 Desember 2022 | 17:15 WIB
2 Prajurit TNI yang Ditangkap Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Ekstasi Akan Dipecat
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar memberikan penjelasan soal pengungkapan 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi. [Suara.com/M.Aribowo]

Krisno menjelaskan bahwa pihaknya juga menganalisa sejumlah event yang akan dijadikan tempat peredaran narkoba.

"Ada event-event juga di Jakarta yang kami analisa dijadikan tempat beredarnya (narkoba). Analisa ini penting bagi kami untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Sebelumnya, dua prajurit TNI ditangkap terkait narkoba pada Selasa 6 Desember 2022. Polisi menyita barang bukti 75 kg sabu dan 40 ribu pil ekstasi siap edar.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Menang atau Kalah, Timnas Maroko Tetap Kompak Lakukan Sujud Syukur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini