"Kalau mau dicek itu tingginya 65 cm, pejalan kaki susah mau menyeberang. Padahal diatur dalam Kepmen PUPR itu tinggi badan jalan maksimal 25 cm sesuai dengan aturan," jelasnya.
Usai mengantarkan surat somasi dan menyampaikan aspirasinya, warga lalu membubarkan diri dengan tertib.
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution buka suara mengenai alasan pemasangan median atau pembatas Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor.
Salah satu alasannya karena minimnya kesadaran pelaku UMKM yang di sekitar lokasi. Dirinya berharap semua pihak dapat bertanggung jawab menjaga ketertiban.
Baca Juga:Bakal Berhenti Operasi 31 Desember 2022, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Masih Rawat Enam Pasien
"Di sana banyak terdapat aktivitas ekonomi masyarakat, namun minim kesadaran kita untuk sama-sama menjaga ketertiban lalu lintas," kata Bobby Senin (19/12/2022).
Suami Kahiyang Ayu ini berharap agar pelaku UMKM tidak berjualan lagi di pinggir jalan.
"Jadi harapan kita dengan dibuatnya pembatas jalan ini dapat memahami apa yang menjadi tanggung jawab kita dan mengikuti aturan yang ada," kata Bobby.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Program Desa BRILian 2022 Diikuti 2.182 Desa di Seluruh Indonesia