Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Masih Lemah

STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini dan terkesan tebang pilih.

Suhardiman
Jum'at, 30 Desember 2022 | 00:07 WIB
Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Masih Lemah
Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Masih Lemah. [Ist]

SuaraSumut.id - Direktur Sumatera Tropical Forest Jurnalisme (STFJ) Rahmad Suryadi menilai, hukuman yang ringan terhadap pelaku kejahatan satwa (wildlife crime) tak memberikan efek jera. Hal ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan satwa liar dilindungi.

Ada pun yang menjadi sorotan STFJ kasus kejahatan satwa sepanjang 2022, yaitu perdagangan anak orang utan Sumatera (Pongo abelii) dengan terdakwa Thomas Raider Chaniago alias Thomas (18).

Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang mengadili perkara itu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 6 bulan pada 17 Oktober 2022 lalu.

"Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Rahmad Suryadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:Asri Welas Ungkap Indra Bekti yang Masih Ingat Dengan Pekerjaannya Usai Jalani Operasi

Kasus lain, kata Rahmad, PN Kota Binjai menjatuhkan vonis ringan terhadap Edi AP, sindikat perdagangan orang utan Sumatera dengan 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan penjara.

Lalu, PN Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah menjatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Iskandar (48), terdakwa tindak pidana kasus perdagangan kulit harimau pada 2 November 2022 lalu.

Kasus yang masih menjadi misteri adalah keterlibatan mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi bersama rekannya Suryadi dalam kasus perdagangan kulit harimau. STFJ menilai ada kejanggalan dalam proses hukum kasus ini dan terkesan tebang pilih.

STFJ mendorong pemerintah dan para pemangku kebijakan segera merevisi UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Menyikapi sejumlah kasus persidangan diatas, STFJ menilai UU Nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta tidak membuat efek jera
bagi pelaku kejahatan karena masih terlalu ringan," kata Rahmad.

Conservation Director-The Wildlife Whisperer of Sumatra(2WS), Badar Johan mengatakan, upaya menjaga konservasi satwa dan lingkungan ini tidak bisa dilakukan sendiri.

Baca Juga:Jokowi Perintahkan TNI Serang dan Bumi Hanguskan Australia, Benarkah?

Harus ada tindakan nyata dan serius dalam mendorong penegakan hukum menjamin keberlangsungan ekosistem satwa liar dilindungi dan lingkungan.

Pihaknya menyuarakan kepedulian terhadap satwa dan konservasi lingkungan melalui media sosial, dengan memberikan edukasi dan informasi kepada masyarakat. Serta mengawal kasus-kasus terhadap kejahatan satwa dan lingkungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini