"Kami di BEI juga sedang menunggu pernyataan efektif dari OJK. Kalau dulu formatnya pertama dari kita, namun sejak covid-19 pemberlakuan ini harus ke OJK dulu baru ke kita," ujarnya.
OJK, lanjut Pintor, saat ini masih mereview syarat IPO Bank Sumut. Bahkan bulan Desember masih ada review Bank Sumut yang belum terjawab, sehingga diberi waktu tenggang hingga Januari 2023.
"Sebenarnya laporan keuangan itu enam bulan waktunya, karena ada program relaksasi terkait dengan IPO dibolehkan atau diberi tenggang waktu satu bulan, sehingga bulan Januari sudah selesai review," ujarnya.
Dikatakannya, jika hingga bulan januari 2023 semua review dari OJK belum terpenuhi, mau gak mau Bank Sumut daftar ulang laporan keuangannya.
Baca Juga:Kolaborasi dengan Bank Sumut, BNI Usung Orange Synergy
"Jika OJK sudah memberikan pernyataan efektif berarti sudah selesai dan gak masalah lagi, namun jika gagal Januari ini, mereka harus mengajukan ulang,"tandasnya.
Kontributor : Budi warsito