SuaraSumut.id - Seorang terduga pelaku pelecehan seksual atau sodomi terhadap lima anak di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Besar, ditangkap. Terduga pelaku berinisial FB (24) ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Demikian dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melansir Antara, Kamis (19/1/2023).
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," katanya.
Ia mengatakan, kelima korban masing-masing berusia 12 tahun. Sedangkan terduga pelaku FB merupakan wali kelas di pesantren itu.
Baca Juga:Ajakan Bertemu Ditolak, Teddy Pardiyana Duga Rizky Febian Ketakutan
Sebelum menangkap FB, kata Ade Harianto, petugas menyelidiki laporan masyarakat atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri.
"FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan," ujarnya.
Terduga pelaku melakukan aksinya terhadap korban saat santri lainnya masih di masjid menunaikan salat subuh. Sedangkan korban dilarang ke masjid dan selanjutnya pelaku menyodominya dengan posisi tertentu.
Modus lainnya, kata Ade Harianto, saat menjelang salat dzuhur. Calon korban dilarang salat dan setelah santri lain di masjid, saat itulah pelaku melakukan aksinya. Begitu juga waktu magrib saat santri lain di masjid pelaku melakukan aksi serupa.
"Modus pelaku adalah saat waktu shalat dan santri sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat berjamaah dengan santri lain," ungkapnya.
Baca Juga:Tak Jadi Nikah dengan Papa Faris? Nathalie Holscher Disebut Hal Ini oleh Netizen
Dirinya mengajak masyarakat mengawasi anak-anak dan menjadikan lingkungan, baik di sekolah, dayah, maupun tempat lainnya jadi tempat aman bagi anak-anak.
"Kepada lembaga pendidikan yang menerima titipan perawatan anak-anak dari orang tuanya agar menjaga amanah dengan baik. Mari sama-sama jadikan kasus ini sebagai pelajaran dan ke depan jangan sampai terulang lagi," kata Ade Harianto.