SuaraSumut.id - Wacana pembangunan healing entertainment untuk lokasi judi atau kasino ala Genting Malaysia di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut), ditolak anggota DPRD Sumut, Ahmad Fauzan.
Ketua Komisi B DPRD Sumut itu mengatakan, tidak ada payung hukum untuk merealisasikan lokasi tersebut. Jika masih sebatas wacana, lebih baik tidak usah dipaksakan karena dapat membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Payung hukumnya apa? Berarti payung hukumnya tidak ada, tidak boleh. Kalau masih wacana tidak boleh, tentunya harus ada payung hukumnya. Kalau tidak ada, tidak boleh," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).
Ketua DPW PAN Sumut ini menyebutkan, Komisi B DPRD Sumut yang juga membidangi pariwisata akan menyoroti perkembangan wacana pembangunan kasino tersebut.
“Pastinya, akan kita soroti ini. Kalau payung hukumnya tidak ada tidak bisa ditawar-tawar. Tidak bisa ini, tidak boleh,” katanya.
Ia menilai, wacana membangun kasino di Kawasan Danau Toba akan bertentangan dengan KUHP Pasal 303 tentang perjudian, diatur melarang dan menghukum segala bentuk aktivitas judi dilakukan masyarakat.
"Kalau kasino boleh, kenapa judi togel di warung kopi itu ditangkap. Bertolak belakang itu. Di mata hukum, kita semua sama. Tidak ada pengecualian," ujarnya.
Untuk diketahui, wacana ini disampaikan Belly saat pertemuan para investor tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) pada acara investment forum yang digelar Badan Otorita Danau Toba (BPODT) di Kaldera Resort, di Kabupaten Toba, Sumut, pada Jumat 3 Maret 2023.
Baca Juga:Ahmad Dhani Akui Kesal Once Sapa Presiden Jokowi Saat Konser Dewa 19 di Medan, Kenapa?