Kalahkan Polisi di Praperadilan, Pria Terduga Penadah Baterai Curian di Serdang Bedagai Bebas dari Tahanan

Pria yang tersandung kasus dugaan pencurian baterai berhasil mengalahkan jajaran Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dalam sidang praperadilan.

Riki Chandra
Jum'at, 17 Maret 2023 | 15:03 WIB
Kalahkan Polisi di Praperadilan, Pria Terduga Penadah Baterai Curian di Serdang Bedagai Bebas dari Tahanan
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Pria yang tersandung kasus dugaan pencurian baterai berhasil mengalahkan jajaran Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dalam sidang praperadilan. Alhasil, pria bernama Saholin dibebaskan dari penahanan polisi.

Saholin bebas dari penahanan berdasarkan putusan sidang Nomor 2/Pid.Pra/2023/PN Srh yang digelar di Pengadilan Sungai Rampah. Majelis hakim mengabulkan permohonan dari Saholin yang ditahan Polsek Perbaungan karena dituduh sebagai penadah baterai curian.

Majelis hakim praperadilan Betari Karlina dalam amar putusannya menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Polsek Perbaungan tidak sah karena tidak dilengkapi minimal dua alat bukti.

Sehingga dengan begitu, majelis hakim menyatakan penahanan yang dilakukan Polsek Perbaungan terhadap Saholin tidak sah.

Baca Juga:Perampok Tembak Polisi di Sumut Pakai Senpi Rakitan, Begini Kronologinya

"Mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menyatakan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP Kap /29/II/RES.18/ 2023 tertanggal 4 Februari 2023. Dan tidak sah penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP. Han/07/RES/1.8/II/2023 yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini Polsek Perbaungan," sebut Betari membacakan putusannya.

Majelis Hakim kemudian memerintahkan agar polisi segera melepaskan Saholin yang ditahan karena tuduhan penadah.

"Memerintahkan agar Saholin alias Awi dikeluarkan dari tahanan," lanjut Betari.

Sementara kuasa hukum Saholin Surya Kencana mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan pemohon ke Pengadilan Sei Rampah setelah Saholin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Perbaungan dalam kasus pencurian baterai pada 4 Februari 2023.

"Penyidik Polsek Perbaungan diduga merekayasa proses penyidikan terhadap Saholin. Klien kami tidak pernah dipanggil atau dimintai keterangan terkait menerima barang curian. Mereka (polisi) langsung menangkap dan menetapkan tersangka," ujarnya.

Baca Juga:Ibu Hamil 8 Bulan Jadi Korban Begal di Siang Bolong, Pelaku Ayunkan Cangkul ke Kepala Korban Hingga Terkapar

Menurut Surya, penahanan tidak sah seperti diputuskan majelis hakim adalah bukti ketidakprofesionalan Polsek Perbaungan dalam menangani kasus pencurian baterai tersebut.

"Kapolri telah menginstruksikan jajarannya agar bekerja prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan (Presisi). Tapi faktanya hari ini masih ditemukan penyidik yang tidak bekerja seperti slogan orang nomor satu di Polri iti. Buktinya, tanpa alat bukti cukup dipaksakan klien saya jadi tersangka penadah barang curian," terangnya.

Dengan dibebaskan Saholin dari penahannya, Surya mengapresiasi setinggi-tinggi kepada Pengadilan Sei Rampah, karena telah memberikan rasa keadilan dan kebenaran.

Terpisah, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan, SH ditanya soal pihaknya kalah dalam praperadilan mengaku belum mengetahui terkait hal itu.

"Saya belum tahu. Kalau mau konfirmasi tanya humas Polres Sergai saja," kata Pandiangan. (Antara)

News

Terkini

Ada beberapa alasan, mengapa Malaysia menjadi destinasi populer bagi para pasien Indonesia.

Lifestyle | 09:23 WIB

Akibat aksi amuk massa ini, satu orang remaja tewas.

News | 00:09 WIB

Hal ini guna mengetahui kapan waktu sahur.

News | 00:06 WIB

Pihak kepolisian yang menerima informasi adanya kecelakaan maut ini turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.

News | 14:53 WIB

Pasangan suami istri ini kembali bertengkar.

News | 13:50 WIB

Bagi hambanya yang menjalankan dengan sepenuh hati akan selalu dalam lindungan Allah SWT selama bulan Ramadhan dan diberi petunjuknya.

News | 13:38 WIB

Selain itu, tim juga mendalami saksi-saksi lainnya.

News | 00:40 WIB

Bagi umat Muslim yang berpuasa, cek jadwal imsak di sini.

News | 00:14 WIB

Pedagang bersama warga yang memergoki aksi pria yang mengedarkan uang palsu ini lalu menangkapnya dan mengikatnya di tiang.

News | 16:45 WIB

Personel Satlantas Polres Binjai yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

News | 16:32 WIB

Elfi mengungkapkan masalah registrasi IMEI juga berjalan dengan baik.

News | 15:21 WIB

Gerakan aneh wanita ini sontak mengejutkan pengguna jalan.

News | 15:02 WIB

Mereka diamankan oleh tim patroli Satpolair Polres Asahan usai pulang dari Malaysia.

News | 14:14 WIB

Setibanya di sana, pelaku bertanya soal keberadaan ibunya.

News | 14:00 WIB

Berikut ini merupakan jadwal buka puasa untuk Kota Medan dan sekitarnya di Sumatera Utara (Sumut).

News | 13:26 WIB
Tampilkan lebih banyak