Pelanggan Telkomsel Diimbau Waspada Kejahatan Modus Permintaan Unduh File APK

Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan harapan calon korban mengakses dan kemudian mengunduh file APK fiktif tersebut.

Suhardiman
Minggu, 26 Maret 2023 | 00:17 WIB
Pelanggan Telkomsel Diimbau Waspada Kejahatan Modus Permintaan Unduh File APK
Ilustrasi penipuan. [pexels/P. Kijsanayothin]

SuaraSumut.id - Pelanggan Telkomsel diimbau untuk waspada terhadap kejahatan dengan modus permintaan mengunduh file APK atau link tertentu yang biasanya terdapat malware.

Modus kejahatan ini melalui permintaan pelaku kepada masyarakat mengunduh beberapa file APK yang menyampaikan adanya undangan pernikahan/ perayaan tertentu, konfirmasi pengiriman jasa ekspedisi, hingga mengatasanamakan file APK Aplikasi MyTelkomsel fiktif.

Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki Hamsat Bramono mengatakan, pelanggan tidak perlu menanggapi permintaan yang dimaksud dan tidak menginformasikan kode apa pun kepada pihak yang tidak dikenal.

Untuk pelanggan pascabayar Telkomsel Halo, guna menjaga kenyamanan disarankan untuk senantiasa memantau/ melakukan pengecekan limit (batas) penggunaan Telkomsel Halo secara rutin, agar selaras dengan penggunaan bulanan.

Baca Juga:Bukan Tidak Siap Jadi Duda? Karena Ini Ternyata Jadi Alasan Kang Dedi Ngotot Ajukan Banding di Pengadilan Tinggi Bandung

"Pelanggan diimbau meningkatkan kewaspadaan untuk tidak sembarangan mengunduh file atau mengakses tautan (link) sembarangan dan tidak memiliki kejelasan. Jangan segera percaya jika ada penawaran hadiah secara langsung, serta tidak memberikan informasi data pribadi maupun data layanan jasa keuangan seperti perbankan yang bersifat rahasia," katanya Minggu (26/3/2023).

Pihaknya memastikan tidak pernah meminta kode verifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk mengirimkan permintaan kepada pelanggan untuk mengunduh file APK. Modus kejahatan yang dilakukan pelaku dengan harapan calon korban mengakses dan kemudian mengunduh file APK fiktif tersebut.

Setelah proses instalasi selesai, calon korban diminta memberikan izin akses ke beberapa aplikasi yang memungkinkan pelaku kejahatan mencuri data rahasia secara langsung dari gawai calon korban. Sejumlah data yang dapat diakses, antara lain seperti foto, video, SMS, dan akses akun layanan perbankan digital/ fintech.

"Jika akses sudah diberikan ke pelaku, maka sangat dimungkinkan bagi pelaku kejahatan memiliki kontrol terhadap gawai korban serta mengetahui seluruh informasi rahasia seperti PIN, password, dan kode OTP," ujarnya.

Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal layanan bagi pelanggan yang ingin mendapatkan informasi ataupun melakukan pengaduan jika mengalami potensi penipuan atau kejahatan yang mengatasnamakan Telkomsel.

Baca Juga:Timnas Indonesia Unggul 3-1 Atas Burundi, Ini PR Shin Tae Yong di Leg Kedua

Pelanggan dapat menghubungi layanan Call Center 188, mengirimkan SMS ke 1166 dengan format: PENIPUAN#NOMOR PENIPU#ISI SMS PENIPUAN, mengirimkan email ke cs@ telkomsel.com, atau membuat laporan ke akun resmi media sosial Telkomsel. Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat juga diakses melalui situs https://www. telkomsel.com/support/waspada-penipuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini