SuaraSumut.id - Polisi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Labuhanbatu, Sumatera Utara, Muhammad Yusuf Siagian sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp 1,3 miliar.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (29/3/2023).
"Ya benar (jadi tersangka)," katanya.
Dirinya mengatakan Yusuf diduga melakukan korupsi terkait pengelolaan uang persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga:Muslim Wajib Tahu, Ini Sebab Bangkrutnya Pahala Puasa Seseorang di Bulan Ramadhan
"Kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar," jelasnya.
Atas penetapan status tersangka dugaan korupsi ini, Muhammad Yusuf Siagian sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat.
Namun demikian, pada 28 Februari 2023, pengadilan menolak permohonan praperadilannya.
Kontributor : M. Aribowo