AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri

Panca Putra membeberkan Achiruddin melanggar tiga etika profesi Polri, yakni etika kepribadian, kelembagaan dan kemasyarakatan.

Suhardiman
Selasa, 02 Mei 2023 | 23:30 WIB
AKBP Achiruddin Dipecat dari Anggota Polri
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan keterangan terkait hasil sidang kode etik AKBP Achiruddin Hasibuan. [Suara.com/M.Aribowo]

"Empat kali pelanggaran disiplin dan satu kali pelanggaran kode etik. Ini yang memberatkan kami melakukan PTDH terhadap yang bersangkutan," katanya.

"Ada tahun 2017, ada tahun 2018, termasuk itu (penganiayaan tukang parkir), walaupun sudah berdamai, berulang kali melakukan pelanggaran disiplin," sambungnya.

Achiruddin Hasibuan terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022.

Kontributor : M. Aribowo

Baca Juga:Setelah Additia Gigis, Borneo FC Boyong Ikshan Nul Zikrak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini