Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media, Selasa (2/5/2023) malam.
"Terhadap saudara AH saat ini juga sudah berproses pidana umum, pasal 304 55, 56 KUHP," ujarnya.
Panca mengatakan keberadaan Achiruddin Hasibuan yang notabene anggota Polri harusnya tidak membiarkan penganiayaan terjadi di depan matanya.
"Pada saat kejadian tersebut semestinya, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.
Baca Juga:Heboh Megawati Kesal dengan Kasus Ferdy Sambo hingga AKBP Achiruddin Hasibuan: Ayo Insaf Pak Polisi!
Oleh karena itu, Kapolda menegaskan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap Achiruddin Hasibuan atas kasus penganiayaan Ken Admiral.
"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan prosesnya pidananya, sprindiknya sudah beberapa waktu lalu, penyidikannya hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan, melakukan pelanggaran pidana umum," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo