SuaraSumut.id - Oknum anggota Polda Sumut Aiptu FB yang ditangkap TNI karena membawa narkoba jenis sabu terancam dipecat dari Polri.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Rabu (7/6/2023) sore.
"Kapolda tidak melindungi atau tidak mentolelir perbuatan oknum anggota Polda Sumut, yang melanggar disiplin, maupun etika profesi kepolisan," katanya.
Hadi menjelaskan Aiptu FB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini sudah tiga bulan tidak masuk kerja.
Baca Juga:Tiket Bola Indonesia vs Argentina Ludes dalam Sekejap, PSSI: Bisa Imbangi Panggung Musik Dunia
"Sudah tiga bulan yang bersangkutan tidak aktif berdinas karena mengidap sakit hepatitis," katanya.
Sebelumnya, TNI menangkap seorang oknum polisi Aiptu FB terkait narkoba. Polisi yang bertugas di Dokkes Polda Sumut ini ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara, pada Senin 5 Juni 2023.
Kapendam I/BB Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan oknum polisi itu ditangkap terkait narkoba jenis sabu-sabu.
"Iya informasi (penangkapan) itu benar," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Selasa (6/6/2023) malam.
Rico mengatakan penangkapan bermula saat tim unit Intel Kodim 0208/Asahan melakukan pengintaian terhadap mobil yang diduga membawa narkoba.
Baca Juga:Sulitnya Aturan Pembangunan Rumah Ibadah di Indonesia Menurut Menag
Tak lama melakukan pengintaian, kata Rico, target operasi melintas dengan mengendarai mobil Avanza BK 1976 FB.
"Tim unit Intel Kodim Asahan melakukan penghentian mobil serta dengan segera melakukan pemeriksaan untuk mencari barang bukti diduga zat narkoba," ungkap Rico.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan ternyata di dalam mobil merupakan anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polda Sumut, sehingga personel Intel berkoordinasi dengan Polres Asahan.
Dari Aiptu FB disita barang bukti 68,45 gram sabu, timbangan digital, enam unit ponsel, KTP, satu lembar KTA Polri, satu stel baju Polri dan SIM. Selanjutnya, FB dan barang bukti diserahkan ke Polres Asahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo