SuaraSumut.id - Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, diduga dijual Rp 1,6 miliar kepada pihak swasta.
Jalan ini memiliki panjang sekitar 300 meter dan lebar 4,5 meter. Warga sekitar yang terkejut dengan penjualan jalan ini lalu protes dengan melayangkan surat ke Pemkab Deli Serdang.
"Jalan ini menghubungkan 23 dusun," kata salah seorang warga bernama Swarji kepada SuaraSumut.id, Senin (12/6/2023).
Dirinya mengatakan warga mengetahui jalan ini telah dijual bermula pada bulan April 2023 kemarin. Jalan Persatuan I ini ditutup tak boleh warga melewati.
Baca Juga:Putri Aurel Hermansyah Dihina Oleh Netizen, Atta Halilintar Geram: Anak Saya Salah Apa?
"Pada saat bulan puasa menutup jalan tersebut mereka berani menutup karena jalan tersebut sudah hak milik PT Latexindo," ujar Swarji.
Penutupan jalan ini seketika menyulitkan warga setempat untuk beraktivitas, warga yang resah lalu melayangkan surat ke pihak Pemkab Deli Serdang. Hasilnya, pihak Kecamatan Sunggal memediasi warga.
"Pak Camat sudah menyurati PT Latexindo karena ada permasalahan sebelum selesai permasalahan PT Latexindo tidak boleh menutup jalan," ujar Swarji.
Warga juga bermohon kepada pihak penegak hukum agar turun tangan menyelidiki penjalan jalan negara ini kepada pihak swasta.
"Kami tetap berjuang biar jalan itu tidak boleh digunakan oleh PT Latexindo untuk bisnis. Kami mohon (atensi)dari mulai kejaksaan, kepolisian, maupun sampai presiden," katanya.
Baca Juga:CEK FAKTA: Keputusan Maia Estianty Sudah Bulat untuk Ceraikan Irwan Mussry
Swarji menduga banyak kejanggalan dalam penjualan jalan desa senilai Rp 1,6 miliar di Deli Serdang. Hal ini kontras dengan sikap Presiden Joko Widodo.
"Karena Pak Jokowi Presiden kita, sekarang kemana-mana membuat jalan, infrastruktur yang ada. Bahkan jalan yang rusak diperbaiki, ini malah jalan yang sudah ada dijual dan diduga ini terjadi gratifikasi dari bawah ke tingkat atas," kata Swarji.
Ombudsman Sumut Turun ke Lokasi
Polemik penjualan Jalan Persatuan I di Deli Serdang juga membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumut turun ke lokasi.
"Kami datang ke mari sebetulnya untuk mendapatkan data dan informasi tentang kasus ini," kata Kepala Ombudsman Sumut Abiyadi Siregar usai meninjau jalan dijual.
Ia mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan warga dan meminta dokumen-dokumen terkait.
"Menurut data dijual senilai Rp 1,6 miliar," katanya.
Abiyadi mengatakan pihaknya akan mendalami secara formil dan materil apakah ada mal administrasi terkait penjualan desa. Tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan memanggil semua pihak atas penjualan jalan desa yang disetujui oleh Pemkab Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang.
"Setelah kita dalami formil dan materil apakah ini menjadi kewenangan kita Ombudsman bisa masuk tentu semua pihak akan kita undang, untuk menunjukkan dugaan mal administrasi dalam proses ini," katanya.
"Itu yang mau kita lihat, proses (penjualan jalan) tidak ujuk-ujuk, pasti proses dari bawah dari desa, camat, tadi sudah ada persetujuan DPRnya Pemkab nya, bupatinya, tentu akan ada juga dari Latexindo-nya," sambungnya.
Abiyadi mengungkapkan jalan yang telah dijual ini ternyata masih diperlukan warga untuk beraktivitas.
"Hari ini masyarakat masih terus perlawanan itu, karena jalan ini masih dipakai sebagai akses transportasi," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo