Jadwal SIM keliling di lima lokasi yang berada di Medan ini pada Hari Senin sampai dengan Jum'at. Pelayanan perpanjangan SIM mulai buka pukul 09.00 WIB dan tutup pukul 14.00 WIB.
Persyaratan dan biaya yang mesti disiapkan
Setelah mengetahui lokasi dan jadwal SIM keliling di Medan, lantas apa saja persyaratan atau pun dokumen yang harus disiapkan. Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
- SIM lama Anda
- E-KTP
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil Tes Psikologi
Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Perpanjangan adalah:
- SIM C Rp 75.000
- SIM A Rp 80.000
- SIM A Umum Rp 80.000
- SIM BI/Umum Rp 80.000
- SIM BII/Umum Rp 80.000
- SIM D Rp 30.000
Umumnya SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM. Bagi yang ingin memperpanjang SIM BI dan BII tetap mesti ke Satpas Satlantas Polrestabes Medan di Jalan Adinegoro Medan.
Selain datang ke SIM keliling, proses perpanjangan SIM juga dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri.
Kontributor : M. Aribowo
Baca Juga:Australian Open 2023: Jonatan Christie Hadapi Kento Momota di Babak Awal