Pria di Madina Sumut Tebas Kepala Remaja Gegara Geber Sepeda Motor

RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber korban.

Suhardiman
Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:35 WIB
Pria di Madina Sumut Tebas Kepala Remaja Gegara Geber Sepeda Motor
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial RS (19) menebas kepala remaja berinisial R (14) menggunakan senjata tajam jenis parang hingga terkapar bersimbah darah.

RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber korban. Paman korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke pihak berwajib.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya telah mengamankan RS yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Satreskrim Polres Madina sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:Ngaku Gak Kaget Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Rommy PPP: KIB dari Awal Auto Bubar!

Reza mengatakan peristiwa terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Peristiwa bermula dari cekcok antara RS dengan korban karena beberapa hari sebelum kejadian.

"Korban menggeber menggunakan sepeda motornya," ujarnya.

Karena tak terima dengan perbuatan korban, kata Reza, RS menemui korban. Dirinya mengayunkan parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.
Rekan korban yang melihat kejadian itu melarikan R ke Puskesmas terdekat.

"Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap RS di rumah orangtuanya di Kecamatan Panyabungan Utara.

Baca Juga:Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo Capres 2024, Gerindra Sumut: Kemenangan Semakin Dekat

"Terhadap RS statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini