Pria di Madina Sumut Tebas Kepala Remaja Gegara Geber Sepeda Motor

RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber korban.

Suhardiman
Minggu, 13 Agustus 2023 | 14:35 WIB
Pria di Madina Sumut Tebas Kepala Remaja Gegara Geber Sepeda Motor
Ilustrasi garis polisi. [Shutterstock]

SuaraSumut.id - Pria di Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, berinisial RS (19) menebas kepala remaja berinisial R (14) menggunakan senjata tajam jenis parang hingga terkapar bersimbah darah.

RS nekat melakukan aksinya karena kesal dengan suara sepeda motor yang digeber-geber korban. Paman korban yang tidak terima lalu membuat laporan ke pihak berwajib.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan pihaknya telah mengamankan RS yang melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Satreskrim Polres Madina sudah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur," katanya dikonfirmasi SuaraSumut.id, Minggu (13/8/2023).

Baca Juga:Ngaku Gak Kaget Golkar dan PAN Dukung Prabowo, Rommy PPP: KIB dari Awal Auto Bubar!

Reza mengatakan peristiwa terjadi di Kelurahan Mompang Jae Kecamatan Panyabungan Utara, Madina. Peristiwa bermula dari cekcok antara RS dengan korban karena beberapa hari sebelum kejadian.

"Korban menggeber menggunakan sepeda motornya," ujarnya.

Karena tak terima dengan perbuatan korban, kata Reza, RS menemui korban. Dirinya mengayunkan parang pada bagian kepala sehingga kepala R mengalami luka robek.
Rekan korban yang melihat kejadian itu melarikan R ke Puskesmas terdekat.

"Akibat luka yang cukup parah, korban terpaksa dilarikan keluarga ke RSUD Panyabungan hingga dirujuk ke salah satu rumah sakit yang berada di Kota Medan," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan ini melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian menangkap RS di rumah orangtuanya di Kecamatan Panyabungan Utara.

Baca Juga:Golkar dan PAN Resmi Dukung Prabowo Capres 2024, Gerindra Sumut: Kemenangan Semakin Dekat

"Terhadap RS statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Polisi menjerat RS dengan Pasal 80 Ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Kontributor : M. Aribowo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini