Seorang Pria Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi, Polresta Deli Serdang Berhasil Ringkus Pelaku

Netizen berharap agar pelaku bejat ini disiksa di dalam penjara.

Rezza Dwi Rachmanta
Senin, 25 September 2023 | 21:10 WIB
Seorang Pria Cabuli Siswi SMP di Kamar Mandi, Polresta Deli Serdang Berhasil Ringkus Pelaku
Ilustrasi perempuan bersedih. (Pixabay/ Ulrike May)

SuaraSumut.id - Seorang pria asal Deli Serdang, Sumatera Utara berlaku bejat dengan mencabuli siswi SMP di kamar mandi. Polresta Deli Serdang langsung bergerak usai menerima laporan dari keluarga korban.

Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan melakukan proses hukum. Kisah siswi yang dicabuli di kamar mandi tersebut viral di media sosial. Akun Instagram yang membagikan kasus tersebut adalah @tkpmedan. Sebagian besar netizen geram dan mengutuk pelaku.

Aksi tersebut terungkap setelah anggota keluarga curiga karena korban meminta izin pulang karena sakit. Korban berinisial JL lantas bercerita bahwa ia mengeluhkan sakit di perut saat sekolah.

"Pelapor curiga dengan sakit yang dialami JL. Setelah menanyakan dengan membujuknya, akhirnya korban mengakui bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku HAN," ungkap Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Wirhan Arif, SH, SIK, MH, Minggu (23/9), dikutip dari Antara.

Baca Juga:Gelagapan Saat Ditanya, Guru Privat Cabul di Cengkareng Tak Berkutik di Ruang Kejaksaan

JL (13) merupakan warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak empat kali. Perbuatan bejat HAN (21) terjadi pada 12 Agustus 2023. Korban saat itu sedang berada di kamar mandi pada kawasan pasar. Orangtua JL diketahui berjualan di pasar tersebut. HAN yang mengetahui JL berada di kamar mandi lantas memaksa masuk.

Pria itu memaksa JL untuk melakukan persetubuhan. Motif pelaku mencabuli karena tergiur dengan kemolekan tubuh siswi SMP tersebut. Sehingga melampiaskan nafsu dengan menyetubuhi korban.

Menurut keterangan kepolisian, HAN dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kisah siswi SMP yang dicabuli pria di kamar mandi tersebut menuai beragam komentar dari netizen.

"Jangan kasih ampun pak, kalau perlu hukum mati sekalian," kata @ra**ia*it.

"Semoga pelaku disiksa sama tahanan lain di penjara (emoticon marah)," balas @dim**pe**u.

Baca Juga:Perampok Sadis di Serdang Bedagai Menyelinap ke Dapur Rumah Lalu Sekap-Cabuli Siswi SMA

"Kok bisa empat kali ya. Jangan-jangan karena diancam dibunuh atau ada alasan lain," pendapat @pc**cy*a.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini