Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding

Jika tidak dibayar maka harus diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

Suhardiman
Selasa, 26 September 2023 | 18:19 WIB
Achiruddin Hasibuan Divonis Ringan 6 Bulan Penjara, Jaksa Banding
Achiruddin Hasibuan saat mendengarkan divonis yang dibacakan mejelis hakim PN Medan, Selasa (26/9/2023). [Suara.com/M.Aribowo]

Diketahui, AKBP Achiruddin terjerat kasus hukum setelah anaknya melakukan penganiayaan brutal terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral pada 22 Desember 2022. Aditya Hasibuan alias AH (19) menganiaya korban di depan AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan perwira menengah (pamen) yang pernah bertugas di Polda Sumut.

Bahkan AKBP Achiruddin dikabarkan sempat mengeluarkan senjata laras panjang karena terusik kedatangan korban ke rumahnya lalu membiarkan anaknya memukuli korban hingga terkapar luka parah.

Keluarga korban lalu untuk membeberkan kasus ini ke publik dan menjadi viral. Polda Sumut yang sejak tanggal 28 Februari 2023 lalu menarik laporan ini dari Polrestabes Medan, langsung tancap gas melakukan gelar perkara khusus.

Alhasil pada Selasa 25 April 2023, Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca Juga:Satgas BLBI Beraksi Lagi, Kali Ini Sita Properti Mewah di Jaksel Senilai Rp111 Miliar

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini