Yudianto menuturkan, berdasarkan keterangan saksi Elviana bahwa antara pelaku B dan ANH mempunyai hubungan suami istri (nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki-laki.
"Dan korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah saksi Elviana," ungkapnya.
Polisi yang mendapat informasi ini kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sedang dalam pengejaran," pungkas Yudianto.
Kontributor : M. Aribowo