SuaraSumut.id - Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi memberikan kuliah umum terkait Pemilu di Universitas Sumatera Utara (USU), pada Senin 23 Oktober 2023.
Kuliah umum tersebut menangkat tema 'Keamanan dan Ketertiban Masa Kampanye di Lingkungan Kampus'.
Irjen Agung Setya mendorong pihak kampus dapat terlibat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024.
"Diharapkan pihak kampus dapat mendukung Pemilu 2024 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan pendidikan," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca Juga:Piala Presiden Esports 2023: Lahirnya Juara Baru di Tenis Indoor Senayan
"Kemudian berperan aktif dalam pengawasan partisipatif serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu dan bersikap toleransi serta tidak memaksakan kehendak terhadap pilihan kepada mahasiswa atau masyarakat," sambungnya.
Agung juga memaparkan soal pedoman kampanye di lingkungan kampus berdasarkan putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 pengecualian terhadap larangan tempat kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Kemudian berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai kampanye pemilihan umum.
"Keputusan MK dan PKPU ini menjadi prosedur dalam pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan pada Pemilu 2024. Sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polda Sumut tetap kondusif," ungkapnya.
Agung juga menjelaskan ada sejumlah prosedur kampanye di lingkungan kampus
yang harus dipedomani. Diantaranya mendapat izin dari penanggungjawab tempat pendidikan (penanggungjawab di universitas dan institut adalah rektor).
Baca Juga:8 Potret Elodie Bouttier, Adik Maxime Bouttier yang Langkahi Kakaknya Menikah
Lalu tidak membawa atribut kampanye. Sedangkan untuk metode kampanye pemilu ada dua cara, yaitu pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.
Penanggungjawab tempat pendidikan dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, proposional dan netral. Kampanye di kampus hanya boleh digelar pada Sabtu dan Minggu," jelasnya.
"Terhadap peserta kampanye di lingkungan kampus merupakan citivitas akademi dan tidak mengganggu fungsi pendidikan serta tidak melibatkan anak di bawah umur," katanya.