Kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka lebih dari Rp 1,1 miliar. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Inspektorat Aceh.
"Penyidik menahan tersangka SM di Rutan Kelas II B Bireuen. Sedangkan tersangka F dilakukan penahanan kota karena masih menyusui anak. Tidak tertutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya," katanya.