SuaraSumut.id - Seorang diduga maling di SD Negeri 091347 Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap polisi.
Maling berinisial AH (34) ini ditangkap di kediamannya di Kelurahan Sigulang-gulang Kota Pematang Siantar.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada 16 November 2023," kata KBO Satreskrim Polres Simalungun Sirait melansir Antara, Senin (20/11/2023).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah AH dan ditemukan dua unit tablet yang dicuri dari sekolah tersebut.
Pelaku disebut beraksi bersama EZ (33) yang saat ini masih dalam proses pencarian pihak kepolisian.
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah EZ dan ditemukan barang-barang yang hilang dari sekolah itu," ucapnya.
Diketahui, kedua pelaku mencuri dua unit infokus, 37 tablet, dua laptop, dan sebuah router. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 96.257.700.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan EZ agar segera melapor kepada pihak berwajib.