Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Tapteng Sumut Ditangkap di Bekasi

Penangkapan HCP bekerjasama dengan Polres Bekasi.

Suhardiman
Jum'at, 08 Desember 2023 | 14:37 WIB
Pria Cabuli Bocah Laki-laki di Tapteng Sumut Ditangkap di Bekasi
Pelaku pencabulan ditangkap Polres Tapteng. [Instagram @polrestapanulitengah]

SuaraSumut.id - Polisi menangkap HCP alias Hendri (26), pelaku pencabulan dan sodomi bocah laki-laki di Kabupaten di Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku ditangkap dari di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), pada Rabu 6 November 2023. Penangkapan HCP bekerjasama dengan Polres Bekasi.

"Pelaku ditangkap dari tempat kerjanya di toko isi ulang air minum," kata Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melansir Medanheadlines.com, Jumat (8/12/2023).

Sejauh ini ada delapan anak laki-laki yang menjadi korban dari aksi bejat pelaku. Para korban rata-rata berusia 10 sampai dengan 11 tahun.

"Ada delapan anak yang dicabuli pelaku. Korbannya merupakan bocah laki-laki yang tinggal di Kecamatan Sorkam," ujarnya.

Polres Tapteng saat merilis kasus pencabulan. [Instagram @polrestapanulitengah]
Polres Tapteng saat merilis kasus pencabulan. [Instagram @polrestapanulitengah]

Dari pengakuan pelaku, kata Basa, aksi pencabulan itu telah dilakukan pelaku sejak tahun 2022. HCP melancarkan aksinya dengan modus mengajak pelaku main game.

"Modusnya mengiming-imingi anak itu untuk bermain game. Pada saat korban bermain game, pelaku melakukan pencabulan dengan memasukkan tangannya ke celana korban," ujarnya.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah ada orang tua dari korban yang melapor ke polisi pada 2023. Dalam laporannya menyebut sang anak telah menjadi korban dari kejahatan pelaku.

Usai ditangkap, pelaku ditahan di Polres Tapteng. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini