Kepala UPT Dinas BMBK Sumut Ditahan dalam Dugaan Korupsi di Gunungsitoli

penyidik telah menetapkan RTZ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Suhardiman
Rabu, 10 Januari 2024 | 14:58 WIB
Kepala UPT Dinas BMBK Sumut Ditahan dalam Dugaan Korupsi di Gunungsitoli
Ilustrasi penjara. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraSumut.id - Kepala UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumut, berinisial RTZ ditahan dalam kasus dugaan korupsi di Gunungsitoli.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, penyidik telah menetapkan RTZ sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"RTZ ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan pidana korupsi secara bersama-sama terkait dokumen pelaksanaan pergeseran anggaran (DPPA) UPT jalan dan jembatan di Gunungsitoli tahun anggaran 2022," kata Yos melansir Antara, Rabu (10/1/2024).

Dokumen itu terkait kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Gunungsitoli dengan pengeluaran Rp 6.448.681.500.

"Jumlah uang yang dibayarkan kepada mandor dan pekerja tidak sesuai dengan rekap maupun kuitansi," ungkap Yos.

Yos mengatakan bahwa para mandor pekerja dan pekerja tidak pernah menandatangani bukti pembayaran upah tersebut.

"Akibat perbuatannya itu, negara mengalami kerugian Rp 2.454.949.986," ungkapnya.

Pihaknya juga menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Jalan dan Jembatan pada Dinas BMBK Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"RTZ dan TT kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari," kata Yos.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini