Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut, 6 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa.

Riki Chandra
Jum'at, 19 Januari 2024 | 22:02 WIB
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Sumut, 6 Orang Resmi Ditetapkan Tersangka
Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, Sumatera Utara, Jumat (19/1/2024). [Dok.Antara]

SuaraSumut.id - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, Sumatera Utara (Sumut), senilai Rp 1,3 triliun.

"Hari ini kami menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Jumat (19/1/2024).

Enam tersangka berinisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Kuntadi menyebut, kasus ini terjadi pada rentang tahun 2017 sampai dengan 2019. Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa dengan nilai proyek sebesar Rp 1,3 triliun.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur.

Secara teknis, lanjut Kuntadi, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan studi kelayakan.

"Selain itu, proyek tersebut tanpa adanya penetapan trase jalur kereta api oleh Menteri Perhubungan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan proyek ini, kata Kuntadi, Kepala Balai Perkeretaapian telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan Kemenhub ke jalur existing.

Akibat terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

"Sehingga jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya," ungkap Kuntadi.

Kuntadi menyebut, sudah 49 saksi yang diperiksa. Sedangkan, terkait kerugian negara masih dalam perhitungan.

"Kami lakukan penghitungan kemungkinan besar melihat kondisi jalur-nya kerugian merupakan total loss," kata Kuntadi.

Keenam tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik menahan para tersangka di tiga rutan berbeda, pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (AAS, RMY, dan HH), Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (AG), dan di Rutan Salemba (NSS dan AGB). (Antara)

Baca Juga:Pastikan Jaga Integritas, Kejagung Sebut JPU Kasus Ferdy Sambo Aman dari Intervensi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini