SuaraSumut.id - Seorang pria inisial Z (42) ditangkap karena mencuri sejumlah barang dari toko elektronik di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan peristiwa itu terjadi di toko milik korban Netty (28) pada Sabtu 9 Desember 2023. Aksi pelaku diketahui setelah korban melihat ada seseorang masuk ke tokonya melalui CCTV.
"Saat itu korban berada di rumahnya Jalan KH. A.Dahlan. Korban merasa curiga melihat arah kamera CCTV mengarah ke atas. Korban lalu memutar balik rekaman dan melihat ada seseorang yang masuk ke tokonya," katanya, Sabtu (20/1/2024).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta. Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polres Tebing Tinggi.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Pada Jumat (19/1/2024) dini hari, petugas mendapat informasi pelaku sedang berada di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Persiakan.
"Petugas lalu bergerak ke arah rumah tersebut dan menangkap pelaku," ujarnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Caranya dengan memanjat dinding dan merusak jendela dengan menggunakan obeng.
"Hasil dari pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari hari dan membeli sejumlah pakaian," jelasnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan.