5 Terdakwa Narkoba Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Suhardiman
Selasa, 23 Januari 2024 | 14:59 WIB
5 Terdakwa Narkoba Aceh Besar Dituntut Hukuman Mati
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumut.id - Lima terdakwa narkoba dengan barang bukti 59,233 kilogram sabu-sabu dituntut dengan hukuman mati. Kelima terdakwa adalah Abdul Hamid, Yuswadi, Nazaruddin Abd, Raisul Istiqbal, dan Irvan Ikram.

Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di PN Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

"JPU dalam tuntutannya menyatakan para terdakwa terbukti membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 59,233 kilogram," kata Kajari Aceh Besar, Basril, melansir Antara, Selasa (25/1/2024).

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Khusus untuk Abdul Hamid, JPU juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

Kasus ini bermula pada 4 Juli 2023. Saat itu terdakwa dihubungi seseorang untuk menjemput narkotika di perairan Langkawi, Malaysia.

"Kemudian, para terdakwa dikirimi titik lokasi penjemputan barang terlarang tersebut melalui telepon satelit. Selanjutnya, para terdakwa menuju titik tersebut menggunakan kapal motor," ungkap Basril.

Setelah menerima narkoba, para terdakwa kembali ke lokasi penjemputan di darat di Aceh. Dalam perjalanan di perairan Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, para terdakwa ditangkap personel Polda Aceh dan Bea Cukai yang sedang patroli di perairan.

"Tuntutan hukuman mati ini sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini