SuaraSumut.id - Seorang terduga pelaku pencabulan anak berusia 7 tahun ditangkap oleh Polres Langkat. Pelaku adalah remaja berinisial F (13).
Demikian dikatakan oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, melansir Antara, Selasa (30/1/2024).
F ditangkap di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Petugas menangkap F usai menerima laporan dari keluarga korban," ujarnya.
Sebelum menangkap pelaku, kata Rajendra, petugas membutuhkan alat bukti yang harus diperoleh seperti hasil visum.
"Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan setiap keterangan dan alat bukti yg diperoleh," jelasnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.