"Pelaku terpaksa ditembak petugas (di kaki) karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap di salah satu bengkel mobildi kawasan Kabupaten Pelalawan, Riau," sambungnya.
Terhadap EP dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 Kuhpidana. Sementara RTB dijerat pasal 338 atau 365 Jo 480 Kuhpidana.
Diketahui, korban ditemukan tak bernyawa dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh terbungkus terpal mengapung di Sungai Aceh, pada Selasa 16 Januari 2024.
Polres Langsa yang melakukan penyelidikan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Selain itu, diduga korban sempat dirampok, dihabisi terlebih dahulu di Medan, dan kemudian dibuang ke sungai.
Kontributor : M. Aribowo