SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial H (38) ditangkap karena diduga menjadi kurir narkoba. Dari tangan H, polisi menyita 13 kg sabu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya pria mengendarai sepeda motor membawa narkoba.
Petugas yang mendapat informasi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap H pada Mingg 11 Februari 2024.
"H ditangkap di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat," ujarnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 13 kg sabu dan lainnya.
"H mengaku mengantarkan sabu kepada seseorang di salah satu SPBU di Besitang, Langkat," ucapnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti narkoba dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.