Bawaslu Madina Buka Posko Pengaduan Hoaks, Ini Tujuannya

Dirinya menjelaskan posko pengaduan hoaks ini merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Suhardiman
Selasa, 13 Februari 2024 | 15:28 WIB
Bawaslu Madina Buka Posko Pengaduan Hoaks, Ini Tujuannya
Ilustrasi Pemilu 2024. (jateng.nu.or.id)

SuaraSumut.id - Bawaslu Kabupaten Madina (Mandailing Natal), Sumatera Utara, telah membuka posko pengaduan hoaks. Hal ini sebagai langkah strategis dalam memaksimalkan pengawasan terkait pemilu.

"Iya kita sudah membuka posko pengaduan hoaks di kantor Bawaslu," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Madina, Bambang Saswanda Harahap, melansir Antara, Selasa (13/2/2024).

Dirinya menjelaskan posko pengaduan hoaks ini merupakan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengawasan pemilu.

"Masyarakat dapat melaporkan temuan hoaks terkait pemilu kepada Bawaslu melalui posko itu," ungkapnya.

Pihaknya juga menginstruksikan kepada Panwas kecamatan untuk melakukan patroli siber, yakni mengawasi media sosial milik partai maupun caleg.

"Kita instruksikan kepada Panwas kecamatan untuk memonitoring berbagai media sosial minimal dua hari sekali. Jangan sampai berita-berita hoaks berseliweran di media sosial. Kita ingin pemili berjalan dengan baik," jelasnya.

Hingga hari ini pihaknya sudah menertibkan 28 ribu APK, baik yang berukuran besar maupun kecil milik caleg dan partai.

"Sampai saat ini sedikitnya sudah 28 ribu APK ditertibkan yang terpasang disejumlah lokasi di berbagai kecamatan, baik yang besar maupun yang kecil," katanya.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan, mulai dari spanduk, bendera partai politik, baliho, banner, hingga bilboard dengan beragam ukuran dari ruas-ruas jalan di daerah itu.

Penertiban APK mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 27 ayat (3) yang menyebutkan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari-H pemungutan suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini