Dari tangan PR, kata Johan, pihaknya mengamankan barang bukti sejumlah uang Rp 300 ribu.
"Ada juga di rumah yang bersangkutan uang Rp 700 ribu, baru kemudian ada juga satu lembar C pemberitahuan," imbuhnya.
Atas temuan money politik ini, Bawaslu Sibolga sudah melakukan kajian dan sudah memplenokan dan hasil rapat pleno.
"Perbuatan PR memenuhi syarat formil dan materil, sehingga temuan ini diregister untuk selanjutnya dibawa ke Gakkumdu Sibolga. Untuk dibahas di Gakkumdu," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo