SuaraSumut.id - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan turut berkomentar soal wacana pengajuan hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024. Syarief bilang langkah ini tidak perlu dilakukan karena kontraproduktif.
Dirinya menjelaskan hak angket memang hak konstitusional yang melekat di lembaga legislatif. Namun hak angket justru terkesan bertendensi politis jika mempertanyakan pelaksanaan dan hasil Pemilu 2024. Apalagi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur mekanisme pemilu.
"DPR memang punya hak mengajukan angket. Namun menyikapi pesta demokrasi yang telah berjalan demokratis ini, semua pihak harus mengedepankan kebijaksanaan kolektif, menurunkan tensi politik, menunggu semua proses Pemilu rampung," kata Syarief melansir Antara, Minggu (25/2/2024).
Saat ini, kata Syarief, seluruh pihak hanya perlu menunggu KPU dan Bawaslu yang tengah menyelesaikan tugasnya. Hak angket hanya akan menyisakan kegaduhan politik, berdampak pada segregasi sosial politik, dan kenyamanan berusaha.
Dia mengatakan untuk sengketa proses dalam pemilu bisa diajukan ke Bawaslu, sedangkan sengketa hasil pemilu bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Semua pengajuan sengketa itu bakal bermuara pada kepastian hukum melalui lembaga yudikatif.
Dia menilai bahwa hak angket merupakan peradilan politik untuk unjuk kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal itu berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk berpikir lebih holistik dan integratif menyikapi pelaksanaan pemilu. Semua pihak telah bersepakat untuk memilih tahun 2024 ini sebagai agenda pergantian pemimpin politik, nasional maupun daerah.
"Jika ada anggapan pemilu bermasalah, atau KPU dan Bawaslu tidak independen, sebaiknya gunakan saja saluran yang tersedia. Menggunakan mekanisme hukum jauh lebih baik dibandingkan unjuk kekuatan politik di DPR," katanya.