"Walaupun sebenarnya beras komersial ini bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di wilayah Riau dan Jawa. Akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras ke tempat tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, AKL dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Kontributor : M. Aribowo