Pria di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat 2.000 Ton Beras Bulog

Bulog yang tidak mengetahui dokumen itu dipalsukan memberikan beras tersebut.

Suhardiman
Senin, 04 Maret 2024 | 21:37 WIB
Pria di Deli Serdang Palsukan Dokumen untuk Dapat 2.000 Ton Beras Bulog
Polisi memberikan keterangan soal pria di Deli Serdang palsukan dokumen untuk dapat beras bulog. [Suara.com/M. Aribowo]

"Walaupun sebenarnya beras komersial ini bisa didistribusikan di semua wilayah, tetapi barang kali yang bersangkutan memiliki pangsa pasar di wilayah Riau dan Jawa. Akhirnya dia membawa atau mendistribusikan beras ke tempat tersebut," katanya.

Atas perbuatannya, AKL dikenakan Pasal 6 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini