SuaraSumut.id - Seorang oknum TNI berinisial DAR (25) berpangkat Serda diduga menganiaya warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Kedua korban adalah Almizan dan Fahrulrazi. DAR pun ditangkap pihak Rindam IM didampingi kepolisian di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya.
Demikian dikatakan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, melansir Antara, Minggu (17/3/2024).
"Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam," katanya.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Korban mengalami penganiayaan berat hingga luka senjata tajam. Saat ini, kata Abdul, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
Saat diinterogasi, DAR mengaku melakukan penganiayaan bersama temannya AL yang kini dalam pencarian pihak keamanan.
"DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.
Aparat gabungan mengamankan barang bukti berupa sangkur. Untuk motifnya belum dapat dijelaskan karena dalam penanganan pihak Rindam.
"Perkara ini sedang dalam penanganan pihak Rindam IM," katanya.