Jual Janji Lolos Akpol, Wanita di Sumut Tipu Korban Rp 1,2 Miliar

Korban pun akhirnya membuat laporan pada 8 Februari 2024.

Suhardiman
Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:33 WIB
Jual Janji Lolos Akpol, Wanita di Sumut Tipu Korban Rp 1,2 Miliar
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial NW (47) ditangkap dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

"NW ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deli Serdang," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Jumat (22/3/2024).

Dirinya menjelaskan NW melakukan penipuan terhadap korban Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu. Korban diiming-imingi anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang.

Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tak kunjung masuk polisi. Korban pun akhirnya membuat laporan pada 8 Februari 2024.

"Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,2 miliar rupiah," ungkap Sumaryono.

Polisi yang melakukan penyelidikan mendapat unsur pidana terhadap Ninawati, dan telah terpenuhi unsur formil dan materil hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Petugas menyita barang bukti berupa handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran.

"Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 saksi. Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan," jelasnya.

Pihaknya mencatat ada empat laporan polisi yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

"Ada 4 LP dengan terlapor NW. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," pungkasnya.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini