SuaraSumut.id - Keberadaan kabel internet semrawut di sekitar Jalan Selamat Ketaren/Williem Iskandar, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), makan korban.
Kabel internet yang menjuntai itu melilit leher seorang warga bernama Luthfi Hakim Fauzie. Akibatnya, korban yang juga aktivis lingkungan itu mengalami luka berat.
Sedikitnya, 20 jahitan bersarang di lehernya saat mendapat perawatan di RS Pirngadi. Biaya pengobatan Luthfi mencapai Rp 40 Juta.
"Kejadian saya terlilit kabel ini tanggal 23 Februari 2024, saat itu sore hari saya sedang berkendara naik sepeda motor," kata korban saat mengadu ke kantor LBH Medan, Sabtu (23/3/2024).
Tanpa disadari ketika melintas di jalan tersebut, Luthfi mengatakan dirinya tetiba terjatuh dari sepeda motornya. Ia lalu terkejut setelah memegang lehernya yang sudah berlumuran darah karena terlilit kabel.
Saat kejadian, Luthfi sempat meminta tolong kepada masyarakat, namun warga takut menolong karena melihat banyaknya darah pada lehernya.
Hingga akhirnya, kata Luthfi, dua orang petugas minimarket datang dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. "Leher saya mendapatkan 20 jahitan akibat kejadian tersebut," ungkapnya.
Pasca kejadian, Luthfi mengaku dihubungi seseorang yang mengaku sebagai seniornya waktu paskibraka di SMAN 8. Saat itu yang mengaku senior tersebut meminta ingin berjumpa dengannya.
Alhasil pada saat waktu yang telah ditentukan ternyata senior tersebut datang bersamaan 7-8 orang yang diduga dari pihak Telkom ke rumah.
"Ketika itu rombongan tersebut dipimpin seorang perempuan," ungkapnya
Sampai di rumah Luthfi, perempuan tersebut mengucapkan keprihatinannya kepada luthfi, seraya mengatakan bahwa kabel yang melilit leher luthfi bukanlah milik Telkom sebagaimana berdasarkan audit internal mereka, lalu pergi meninggalkannya.
"Hingga sampai saat ini tidak ada yang bertanggung jawab terhadap apa yang saya alami, baik itu dari pihak yang diduga pemilik kabel atau pihak-pihak lain bahkan pemerintah daerah," tukasnya.
Atas kondisi ini, Luthfi meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Sementara itu, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyoroti terkait banyaknya kabel semrawut atau menjuntai semisal di Medan dan Deli Serdang.
"Maka sudah seharusnya secara hukum menjadi tanggung jawab pihak pemko atau pemkab melakukan penertiban karena jika dibiarkan sangat membahayakan," kata Irvan.
Berdasarkan Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan, izin pemanfaatan Ruang milik Jalan ataupun Ruang Manfaat Jalan seharusnya memperhatikan beberapa syarat salah satunya yaitu tidak mengganggu kelancaran dan keselamatan pengguna jalan serta tidak membahayakan konstruksi jalan.
"Sehingga patut dan wajar pemerintah daerah bertanggung jawab atas kejadian yang dialami oleh luthfi," ungkapnya.
Serta sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 41 Peraturan Pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan juga mengatur bahwa bahwa "Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, Penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan."
Oleh karena itu, Irvan melanjutkan apa yang telah dialami Luthfi secara hukum diduga telah melanggar Pasal 360 KUHP yaitu "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun."
Maka berdasarkan hal tersebut di atas LBH Medan secara tegas meminta dan mendesak untuk pemilik kabel atau perusahaan kabel serta pihak-pihak yang diduga membuat Luthfi mengalami luka berat segera bertanggujawab.
Irvan juga meminta agar Pemkab Deli Serdang agar segera memerintahkan pemilik kabel untuk menertibkan kabel-kabel semrawut (menjuntai) tersebut karena sangat membahayakan masyarakat.
"Pemerintah daerah mencabut izin pemanfaatan ruang jalan untuk perusahaan-perusahaan pemilik kabel yang tidak bertanggungjawab atas kabel-kabel yang semrawut di jalan saat ini," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo