Bea Cukai Aceh Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Rokok ilegal yang disita baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.

Suhardiman
Rabu, 27 Maret 2024 | 14:00 WIB
Bea Cukai Aceh Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. [Antara]

SuaraSumut.id - Bea Cukai Aceh dan jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal periode Januari hingga Maret 2024. Rokok ilegal yang disita baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.

Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari.

"Ada sebanyak 2,6 juta batang lebih rokok ilegal yang disita. Rokok itu dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara," kata Leni melansir Antara, Rabu (27/3/2024).

Leni mengatakan nilai perkiraan rokok ilegal itu mencapai Rp 4,82 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,55 miliar.

Penindakan dan penyitaan rokok ilegal terbanyak dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa.

"Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 2,4 juta batang," ungkapnya.

Kantor Bea Cukai Banda Aceh dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 60.004 batang, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang.

"Penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang," jelasnya.

Sementara itu, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sebanyak 25.400 batang dan penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang sebanyak 6.020 batang.

"Penindakan itu untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak