TikToker Abu Laot Dituntut 6 Bulan Penjara

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Suhardiman
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:26 WIB
TikToker Abu Laot Dituntut 6 Bulan Penjara
TikToker Abu Laot mendengarkan tuntutan JPU di PN Banda Aceh. [Antara]

SuaraSumut.id - Musfy Ishak, TikToker dengan nama akun Abu Laot dituntut dengan hukuman enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti bersalah mencemarkan nama baik orang lain melalui media sosial.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Roby Syahputra pada persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/3/2024).

Sidang dipimpin oleh hakim ketua R Hendral dan dua hakim anggota. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya Yusi Muharnina.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," kata JPU melansir Antara.

Selain tuntutan penjara, Abu Laot juga dituntut membayar dengan Rp10 juta subsidair satu bulan penjara.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu membuat kegaduhan di kalangan keluarga saksi korban. Perbuatan terdakwa membuat saksi korban Sayed Muhammad Mulyadi merasa terhina serta nama baiknya menjadi buruk di media sosial dan masyarakat.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, berterus terang dan mempermudah jalannya persidangan, mengaku bersalah atas perbuatannya, serta belum pernah dihukum," kata JPU.

Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya apakah mengakukan pembelaan atau tidak.

Yusi Muharnina selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 2 April 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.

Hadi mengklaim penyidik telah melakukan pemanggilan teradap Sorbatua sebanyak 2 kali. Pemanggilan pertama pada 6 Oktober 2023 dan kedua pada 16 Oktober 2023.

"Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa alasan yang jelas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini