2 Kepsek Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditahan, Alasan Polda Sumut Kewenangan Penyidik

Polisi beralasan penahanan kedua tersangka merupakan kewenangan penyidik.

Suhardiman
Sabtu, 30 Maret 2024 | 12:48 WIB
2 Kepsek Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditahan, Alasan Polda Sumut Kewenangan Penyidik
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. [Dok.Istimewa]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini