Menuju Lebaran 2024, Polda Sumut Mulai Batasi Angkutan Barang

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Riki Chandra
Sabtu, 06 April 2024 | 21:39 WIB
Menuju Lebaran 2024, Polda Sumut Mulai Batasi Angkutan Barang
Mobil angkutan barang melintasi Tol Jakarta-Merak di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten, Selasa (5/12/2023). [ANTARA FOTO/Uyu Septiyati Liman]

SuaraSumut.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membatasi operasional angkutan barang sumbu tiga ke atas selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 atau saat pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2024.

"Pembatasan angkutan barang berlaku untuk mobil dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, hasil tambang dan bahan bangunan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (6/4/2024).

Hadi mengatakan, kebijakan ini merupakan keputusan bersama Kadis Perhubungan Sumut, Dirlantas, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumatera Utara.

Lebih lanjut, dia mengatakan pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku pada ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Pematangsiantar-Parapat Simalungun-Porsea mulai Jumat (5/4) pukul 09.00 WIB sampai dengan Selasa (16/4) pukul 08.00 WIB.

Sedangkan, ruas Jalan Nasional Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau berlaku mulai Jumat (5/4) sampai dengan Senin (15/4) mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya.

"Tapi, pembatasan tidak berlaku bagi beberapa angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu atau pemilihan, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok," tutur Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan adanya aturan pembatasan angkutan bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas saat arus mudik Idul Fitri 2024 di Sumut.

“Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran tahun 2024 atau 1445 Hijriah di wilayah Sumut,” ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini