SuaraSumut.id - Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan pada kuartal pertama 2024 di Aceh mencapai Rp 192 miliar. Penerimaan sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan tersebut tumbuh positif sebesar 120,87 persen secara year on year (YoY).
Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari.
"Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh pada kuartal pertama 2024 atau Januari hingga Maret Rp 192 miliar lebih atau tumbuh 120,87 persen dibandingkan tahun lalu," katanya melansir Antara, Minggu (7/4/2024).
Penerimaan negara tersebut terdiri dari kepabeanan dan cukai Rp 49,89 miliar, serta dari perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 142,12 miliar.
Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai meliputi penerimaan bea masuk sebesar Rp 48 miliar atau 33,99 persen dari target. Target bea masuk pada 2024 sebesar Rp 143,8 miliar.
"Penerimaan cukai sebesar Rp460 juta atau terealisasi 49,5 persen dari target. Target penerimaan dari cukai pada 2024 sebesar Rp 923,29 juta," ujarnya.
Sedangkan penerimaan bea keluar baru terealisasi Rp 1,42 miliar atau 3,14 persen dari target. Target penerimaan bea keluar pada 2024 mencapai Rp 45,12 miliar.
Untuk penerimaan perpajakan dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 142,12 miliar. Penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari pajak pertambahan nilai (PPN) impor sebesar Rp 95,86 miliar.
Berikutnya, pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 dari kegiatan impor sebesar Rp 29,12 miliar, serta PPh Pasal 22 dari kegiatan ekspor Rp 17,14 miliar.
"Penerimaan bea masuk ini karena adanya importasi di wilayah kepabeanan dan cukai Lhokseumawe. Sedangkan penerimaan bea keluar dari ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunan," jelasnya.
Leni mengatakan pihaknya berkomitmen untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai di Provinsi Aceh.
Di antaranya memfasilitasi eksplorasi minyak dan gas di Kabupaten Aceh Utara, membantu meningkatkan ekspor CPO dari pelabuhan di Provinsi Aceh, memberikan asistensi kepada UMKM untuk ekspor.
Termasuk mencegah penyelundupan barang dari luar negeri dan memberantas peredaran rokok ilegal. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian dari penerimaan cukai, kata Leni Rahmasari.
"Kami juga memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai serta upaya lainnya yang dapat memberikan kontribusi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai serta perpajakan," kata Leni.