SuaraSumut.id - Polisi akhirnya meringkus pelaku kasus dugaan pemerkosaan terhadap tenaga kesehatan di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Kasus asusila itu terjadi pada 11 November 2023 lalu.
Tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MF, DL dan AP. Merek diciduk pada Rabu (17/4/2024) di kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan bahwa korban pemerkosaan berinisial R (25). Ia berprofesi sebagai tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan wilayah Kabupaten Simalungun.
Kasus pemerkosaan terjadi saat korban sedang bertugas. Lantas, ia didatangi ketiga pelaku yang memanfaatkan suasana sepi. Saat itulah mereka bergiliran menyetubuhi korban.
Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Simalungun dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Reskrim.
"Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Mereka kemudian kami tangkap," katanya, Jumat (19/4/2024).
Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya. (Antara)