SuaraSumut.id - Polisi menangkap empat orang bandar dan satu penjudi toto gelap (togel) di Aceh. Dalam operasi penangkapan itu, petugas menyita sejumlah uang tunai dan elektronik dari para pelaku.
"Petugas juga menyita sejumlah ponsel berisikan situs togel online, berkas togel hingga uang tunai dan elektronik Rp 2,8 juta," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, melansir Antara, Minggu (28/4/2024).
Para pelaku ditangkap di dua lokasi, yaitu di kawasan Neusu, Kecamatan Baiturrahman dan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Empat orang terduga bandar togel yang ditangkap berinisial FZ (55), HU (50), F (29) dan TA (60). Sedangkan seorang penjudi yang ditangkap berinisial MS (45).
"Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut," ujarnya.
Saat ini kelima pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
"Mereka dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum cambuk," katanya.